Total Data : 34188 Risalah Putusan Pengadilan Pajak
Koreksi DPP PPN sebesar Rp 397.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 75.273.414.855,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.344.366.089.320,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.269.092.674.465,00)
Koreksi negatif DPP sebesar (Rp3.228.802.342,00), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Oktober 2015 sebesar Rp25.247.470.840,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp2.571.400.450,00
Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp.288.600.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp4.432.711.086,00 Tahun Pajak 2014 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp329.331.937,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp299.061.760,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi atas kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp432.566.414,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;