Total Data : 34188 Risalah Putusan Pengadilan Pajak
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (DPP PPh) Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2005 sebesar Rp. 2.428.730.112,00.
mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2007 Nomor : 12.06.100.000.000-0033.1 tanggal 2 April 2007 yang dikenakan kepada Pemohon anding...
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi yang terdiri dari...
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 adalah Rp 2.776.292.501,00 dengan perincian sbb...
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.1.998.695.785,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2002 sebesar Rp.7.511.411.896,00 yang terdiri dari...
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah koreksi penghasilan neto tahun pajak 2002 sebesar Rp.4.137.446.264,00 terdiri dari...
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 74,250.00