Kami Membantu Perusahaan Anda dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan pajak setiap bulan dengan kegiatan yaitu menghitung, menyiapkan SPT serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar. Pembuatan SPT tersebut berdasarkan Laporan keuangan dan data yang terkait yang telah disajikan dan dipersiapkan oleh klien sebelumnya. Adapun jenis-jenis pajak yang dilaporkan meliputi:
a. SPT Masa PPh Pasal 21/26
b. SPT Masa PPh Pasal 23/26
c. SPT Masa PPh Final
d. SPT Masa PPN/PPnBM
Jasa Pembuatan SPT
Bagaimana Kami Bekerja
1. Konsultasikan masalah pelaporan Anda
Segera hubungi staf kami dan sampaikan permasalahan pelaporan pajak yang sedang Anda hadapi
2. Diskusi dan Pengumpulan Bahan
Kami akan mengumpulkan bahan dan mendiskusikan permasalahan Anda.
3. Penawaran Harga dan Solusi
Kami akan menghubungi Anda setelah kami dapat menyimpulkan poin-poin penting dalam permasalahan Anda. Dan kami akan memberikan harga terbaik kepada Anda.
4. Kesepakatan Harga / Kontrak
Setelah terjadi kesepakatan maka akan segera ditandatangani kontrak untuk penyelesaian permasalahan pajak Anda.
5. Pemberian Solusi / Penyelesaian Masalah
Kami berikan solusi terbaik atas permasalahan pajak yang sedang Anda alami. Solusi ini dapat berupa rekomendasi tindakan yang seharusnya Anda lakukan dimasa yang akan datang.
Harga Kami
Konsultasi Pertama
FREE!
Kami berikan jasa konsultasi pertama secara gratis, namun tentunya tetap melihat kompleksitas masalah perpajakan yang anda hadapi.
Konsultasi Lanjutan dan Seterusnya
Sesuai Kesepakatan