Efek Ke Penerimaan Tak Signifikan
Harian Bisnis Indonesia, Bisnis, JAKARTA — Rendahnya tarif yang dikenakan atas pajak karbon membatasi ruang gerak pemerintah untuk menambah penerimaan negara. Terlebih, pungutan yang dikumpulkan dari emisi karbon akan diprioritaskan untuk penanganan perubahan iklim.Dengan demikian, implementasi pajak karbon yang tertuang di dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)