Kami membantu Anda dalam mengajukan permohonan sehubungan dengan pemenuhan ketentuan – ketentuan administratif perpajakan seperti :
- Pendaftaran Wajib Pajak, Pendaftaran Pengusaha Kena Pajak, penghapusan NPWP/NPKP;
- Pengajuan pindah alamat KPP Domisili atau Lokasi Usaha;
- Pengajuan pengurangan angsuran PPh pasal 25;
- Pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN dan atau PPh Ps 21,22,23 (PPh non final);
- Sentralisasi PPN;
- dan lain-lain