Ada kalanya, sengketa harus berujung di MA, maka kami siap menjadi Kuasa Hukum dan mendampingi klien untuk memperoleh hasil maksimum sehubungan dengan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Proses Peninjauan Kembali di MA

Jasa Asistensi dalam Proses Peninjauan Kembali di MA
Bagaimana Kami Bekerja
1. Konsultasikan masalah Sengketa Pajak Anda
Segera hubungi staf kami dan sampaikan permasalahan keberatan pajak yang sedang Anda hadapi
2. Diskusi dan Pengumpulan Bahan
Kami akan mengumpulkan bahan dan mendiskusikan permasalahan Anda.
3. Penawaran Harga dan Solusi
Kami akan menghubungi Anda setelah kami dapat menyimpulkan poin-poin penting dalam permasalahan Anda. Dan kami akan memberikan harga terbaik kepada Anda.
4. Kesepakatan Harga / Kontrak
Setelah terjadi kesepakatan maka akan segera ditandatangani kontrak untuk penyelesaian permasalahan pajak Anda.
5. Pemberian Solusi / Penyelesaian Masalah
Kami berikan solusi terbaik atas permasalahan pajak yang sedang Anda alami. Solusi ini dapat berupa rekomendasi tindakan yang seharusnya Anda lakukan dimasa yang akan datang.