Total Data : 34188 Risalah Putusan Pengadilan Pajak
Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01461/NKEB/WPJ.01/2017 tanggal 15 November 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak
koreksi Pajak Masukan Masa Februari 2013 sebesar Rp9.591.079.746,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Fan Spare Parts: Motor SW (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 pada pos pada pos biaya usaha lainnya sebesar Rp. 2.135.230.433,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 pada pos biaya usaha lainnya sebesar Rp 136.532.835,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.695.700.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp862.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.234.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp775.450.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
Koreksi DPP PPN sebesar Rp 1.358.617.960,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding