Total Data : 34188 Risalah Putusan Pengadilan Pajak
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut
bahwa berdasarkan pemeriksaan, terdapat materi sengketa mengenai tarif pajak yang Menurut Terbanding tarif pajak 20%, namun menurut Pemohon Banding tarif pajak 10%
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp6.291.193.612,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp5.790.549.485,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp.5.790.549.485,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang impor Fabric, Material: 100% Nontextured Polyester Woven (Plain Weave
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk)
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor CGS Parma [CDIC850PL] W/ Drain Fitting Set [LPO], WP240M, WB290 & DB385
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor CT Blend
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah perbedaan penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor CNC Pressbrake : PBA-300/3100-3S & Hydraulic Shearing Machine HGS-16*3050