Total Data : 34188 Risalah Putusan Pengadilan Pajak
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas 1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 2. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan