Total Data : 34188 Risalah Putusan Pengadilan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.295.736.117,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp1.225.719.121,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp996.265.849,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp952.399.787,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp984.455.762,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiri sebesar Rp 972.645.667,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi positif Penghasilan Neto dari Peredaran Usaha sebesar Rp13.929.163.271,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00004/WPJ.08/KP.0103/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan
bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00006/WPJ.08/KP.0103/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan
bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00007/WPJ.08/KP.0103/2018 tanggal 9 Februari 2018 tentang Pembetulan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan