Pemerintah Sasar 9 Perusahaan Asing
Harian Bisnis Indonesia, Bisnis, JAKARTA — Sebanyak sembilan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing tengah disasar oleh pemerintah untuk dijadikan sebagai wajib pungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan,

