Kebijakan Populis, Gubernur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
sindonews.com, MAKASSAR – Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah kembali mengeluarkan kebijakan populis membantu warganya yang terdampak COVID-19. Kebijakan tersebut yakni membebaskan warganya dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraannya dibawah Rp150 juta. Pembebesan denda pajak ini juga berlaku untuk kendaraan sepeda motor.










